Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lee Zii Jia Yang Hampir Mengalahkan Alwi Farhan

    January 30, 2026

    Budisatrio Layak Jabat Menlu, Sugiono Berpotensi Gantikan Pratikno

    January 30, 2026

    Bagaimana OJK Beroperasi Usai Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara Kompak Mengundurkan Diri? : Okezone Economy

    January 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Yaqut Usai Diperiksa Kasus Haji

    KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Yaqut Usai Diperiksa Kasus Haji

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 30, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum dilakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan penyidik terhadap Yaqut pada hari ini masih berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara.

    Ia menyebut dalam pemeriksaan tadi Yaqut juga dimintai keterangan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti yang dilakukan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (30/1).





    Budi menjelaskan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK itulah yang akan digunakan penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi pemberian kuota haji tambahan.

    Termasuk, kata dia, sebagai alat bukti tambahan untuk mendukung prosedur penahanan terhadap para tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.

    “Hasil akhir kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara itu untuk melengkapi perkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah,” jelasnya.

    KPK sudah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan.

    Lembaga antirasuah juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

    Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

    (fra/tfq/fra)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Nestapa Korban Banjir Bidara Cina: Terserang Penyakit di Pengungsian

    January 30, 2026

    KPK Ungkap Pihak Maktour Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Haji

    January 30, 2026

    Polisi Usut Asal Usul Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

    January 30, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Lee Zii Jia Yang Hampir Mengalahkan Alwi Farhan

    Berita Olahraga January 30, 2026

    Ligaolahraga.com -Bangkok – Lee Zii Jia tampak berada di ambang kemenangan penting yang akhirnya dapat…

    Budisatrio Layak Jabat Menlu, Sugiono Berpotensi Gantikan Pratikno

    January 30, 2026

    Bagaimana OJK Beroperasi Usai Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara Kompak Mengundurkan Diri? : Okezone Economy

    January 30, 2026

    Lee Zii Jia Mundur, Alwi Farhan Melangkah Semifinal Thailand Masters 2026

    January 30, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Lee Zii Jia Yang Hampir Mengalahkan Alwi Farhan

    January 30, 2026

    Budisatrio Layak Jabat Menlu, Sugiono Berpotensi Gantikan Pratikno

    January 30, 2026

    Bagaimana OJK Beroperasi Usai Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara Kompak Mengundurkan Diri? : Okezone Economy

    January 30, 2026

    Lee Zii Jia Mundur, Alwi Farhan Melangkah Semifinal Thailand Masters 2026

    January 30, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.