Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi 67 hektare tanah milik terpidana kasus megakorupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. Aset sitaan itu dititipkan ke camat Parung Panjang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung ketut Sumedana menerangkan sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Ketut menerangkan aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 61 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Luas tanah yang dititipkan 676.354 M2 atau 67 hektare.
“Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 61 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, KabupatenBogor seluas 676.354 M2. Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang yang diwakilkan oleh Sekretaris Camat Parung Panjang, untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (9/3/2023).
Kejagung Rampas Saham Rp 96 M
Kejagung juga telah merampas saham Rp 96 miliar yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro di kasus korupsi Jiwasraya. Saham aset Benny Tjokro itu akan dilelang untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Berikut aset Benny Tjokro yang dirampas negara:
– Saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25 persen atau senilai Rp 96.750.000.000 dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut.
– Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015;
– Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023;
– Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya;
– Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986;
– Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009;
– Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015;
– Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017;
– Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.
(whn/maa)