Pendemo agustus bebas di Lapas Salemba (Foto: dok ist)
JAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba membebaskan 19 warga binaan yang menjadi terpidana kasus kericuhan aksi demonstrasi Agustus 2025. Pembebasan dilakukan setelah pihak lapas menerima salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kesembilan belas warga binaan tersebut merupakan bagian dari 21 terdakwa yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara kericuhan demonstrasi Agustus 2025. Mereka resmi dibebaskan pada Kamis 29 Januari 2026 malam.
“Kami melaksanakan pengeluaran warga binaan ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Lapas Salemba, Mohammad Fadil, Sabtu (31/1/2026).
Fadil menegaskan, seluruh proses pembebasan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan.
“Kami memastikan seluruh hak warga binaan dipenuhi dan proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

