Jakarta –
Polda Metro Jaya terus mengusut kasus penyebaran video syur anak musisi, AD. Kini polisi tengah melacak akun media sosial yang menyebarkan video bermuatan asusila tersebut.
“Saat ini juga penyidik sedang melakukan identifikasi profiling maupun tracing terhadap akun medsos ataupun platform X (dulu Twitter) yang menerima transmisi dari Tersangka AP terkait dengan konten pornografi yang dimaksud,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Polda Metro Bidik Tersangka Lain
Selain itu Polda Metro juga tengah membidik tersangka lain dalam kasus tersebut. Ade menyebut pengelola akun media sosial penyebar nantinya akan diproses secara hukum.
“Bahwa konten video yang bermuatan asusila ataupun bermuatan pornografi ini didistribusikan ditransmisikan oleh Tersangka AP ke beberapa akun pengelola ataupun pemilik akun medsos X yang ini masih kita buru, tapi jejak digitalnya sudah kita dapatkan semuanya,” jelas Ade Safri pada Rabu (14/8).
Ade Safri mengatakan pihaknya tengah melakukan identifikasi akun X yang menyebarkan video syur tersebut. Nantinya mereka yang terlibat dalam penyebaran akan ditetapkan jadi tersangka.
“Yang jelas untuk pengelola atau pemilik akun medsos X yang ditransmisikan oleh Tersangka AP ini saat ini sedang dalam profiling tim penyidik Siber Krimsus Polda Metro Jaya. Ada beberapa akun yang ditransmisikan konten video bermuatan asusila tersebut oleh Tersangka AP,” kata dia.
“Ketika unsur delik mendistribusikan, mentransmisikan, menyebarluaskan itu terpenuhi, masuk dalam tersangka penanganan perkara a quo,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap pria AP, yang merupakan mantan kekasih wanita AD. Pria AP ditangkap pada Sabtu (10/8) dini hari di rumahnya di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Pria AP nekat menyebarkan video syur lantaran sakit hati diputuskan wanita AD.
Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka AP terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
(aik/aik)