Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prediksi AVS vs Braga, 03 Februari 2026 Primeira Liga

    February 1, 2026

    Jokowi Khawatir Gibran Tak Lagi Dampingi Prabowo

    February 1, 2026

    Resmi! Sumardji Bocorkan Nama Pelatih Timnas Indonesia U-17 untuk Laga Uji Coba Lawan China : Okezone Bola

    February 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»KPK Dalami Penukaran Duit Asing Miliaran Rupiah Terkait Ridwan Kamil

    KPK Dalami Penukaran Duit Asing Miliaran Rupiah Terkait Ridwan Kamil

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 1, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa saksi-saksi untuk mengonfirmasi temuan dugaan penukaran mata uang asing mencapai miliaran rupiah untuk aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil di luar negeri.

    Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb).

    “Tentunya nanti akan didalami lagi kepada saksi-saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (1/2).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    KPK menemukan ada dugaan penukaran uang asing selama periode 2021-2024. KPK akan mendalami hal itu berikut aktivitas Ridwan Kamil baik di dalam maupun luar negeri.

    “Dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami mencatat ada dugaan penukaran mata uang asing dan rupiah yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” kata Budi, Jumat (30/1).





    Materi itu sebelumnya sudah ditanya penyidik kepada asisten pribadi Ridwan Kamil yaitu Randy Kusumaatmadja dalam pemeriksaan Kamis (29/1). KPK juga sudah memeriksa saksi-saksi dari pihak penukaran uang atau money changer.

    Dalam kasus ini, status Ridwan Kamil adalah sebagai saksi.

    Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil sudah dilakukan pemeriksaan. Budi tidak menjawab tegas apakah penyidik akan memanggil yang bersangkutan lagi atau tidak.

    Ketika itu, penyidik mendalami Ridwan Kamil mengenai aliran uang dana non-bujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary bank bjb.

    Tak hanya itu, KPK juga mendalami perihal aset-aset milik Ridwan Kamil sebagaimana termuat atau di luar LHKPN yang sebelumnya dilaporkan ke KPK.

    Sementara Ridwan Kamil yang menjalani pemeriksaan lebih dari 5 jam mengaku tidak mengetahui pengadaan iklan di bank bjb dan membantah telah menerima aliran uang terkait dengan kasus yang sedang diusut tersebut.

    Dia pun mengaku lega karena pada akhirnya bisa memberikan keterangan langsung di hadapan penyidik.

    “Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini, karena dalam tupoksi (tugas pokok dan fungsi) gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” tutur Ridwan Kamil di Kantor KPK, Selasa (2/12).

    “Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya. Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini bisa lebih klir. Saya senang dengan undangan klarifikasi,” sambungnya.

    Adapun KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

    Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Menurut temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar

    (ryn/gil)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Geng Motor Bercelurit Berulah di Sukabumi, 4 Orang Bersimbah Darah

    February 1, 2026

    KKB Tembaki Sopir Truk di Yahukimo

    February 1, 2026

    Tiket Masuk Api Abadi Mrapen Kini Gratis Karena Apinya Padam

    February 1, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Prediksi AVS vs Braga, 03 Februari 2026 Primeira Liga

    Berita Olahraga February 1, 2026

    Ligaolahraga.com -Braga datang ke Estadio do Desportivo das Aves dengan semangat tinggi setelah memastikan tempat…

    Jokowi Khawatir Gibran Tak Lagi Dampingi Prabowo

    February 1, 2026

    Resmi! Sumardji Bocorkan Nama Pelatih Timnas Indonesia U-17 untuk Laga Uji Coba Lawan China : Okezone Bola

    February 1, 2026

    Geng Motor Bercelurit Berulah di Sukabumi, 4 Orang Bersimbah Darah

    February 1, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Prediksi AVS vs Braga, 03 Februari 2026 Primeira Liga

    February 1, 2026

    Jokowi Khawatir Gibran Tak Lagi Dampingi Prabowo

    February 1, 2026

    Resmi! Sumardji Bocorkan Nama Pelatih Timnas Indonesia U-17 untuk Laga Uji Coba Lawan China : Okezone Bola

    February 1, 2026

    Geng Motor Bercelurit Berulah di Sukabumi, 4 Orang Bersimbah Darah

    February 1, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.