Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan terbaru terkait aset diduga milik mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Aset berupa uang di dalam safe deposit box itu diduga berasal dari suap.
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta II. Dia telah dipecat dari ASN Kementerian Keuangan.
Nama dan harta Rafael jadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Harta Rafael senilai Rp 56 miliar disorot karena dianggap tak sesuai profil selaku ASN.
Selain itu, mobil Rubicon dan moge Harley-Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy ternyata tak ada di LHKPN Rafael. Akibat harta yang dianggap tak wajar itu, Rafael dipanggil KPK untuk keperluan klarifikasi.
KPK kemudian menyatakan telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi Rafael Alun. KPK pun mengusut dugaan suap dan gratifikasi terhadap Rafael.
Seiring dengan penyelidikan KPK, PPATK juga melakukan penelusuran hingga pemblokiran sejumlah rekening terkait rafael. Mutasi dari rekening terkait Rafael itu berjumlah Rp 500 miliar.
Terbaru, PPATK menyatakan ada temuan uang diduga milik Rafael Alun disimpan dalam safe deposit box salah satu bank. Uang itu terdiri dari pecahan mata uang asing.
“Iya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi detikcom, Jumat (10/3/2023). Ivan menjawab hal itu saat ditanya soal kabar temuan uang milik Rafael Alun di safe deposit box.
“Ya (puluhan miliar rupiah). Mata uang asing,” sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.