Jakarta –
Massa aksi yang mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memadati jalan depan kantor KPU RI. Mereka mengawal putusan MK hingga Peraturan KPU (PKPU) mengenai Pilkada terbit.
Perwakilan massa aksi, dari Komite Politik Partai Buruh, Aldi, mengatakan, pihaknya mendorong agar lembaga negara mematuhi putusan MK. Menurutnya KPU harus segera menerbitkan PKPU yang berpedoman pada putusan MK.
“Putusan Mahkamah Konstitusi harus ditegakkan oleh Komisi Pemilihan Umum yang ditindaklanjuti oleh PKPU itu sendiri,” kata Aldi ditemui di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
“Kami mendesak bahwa putusan MK harus ditegakkan seusai dengan amanat konstitusi tentu harus ditaati sepenuhnya oleh infrastruktur elemen-elemen ataupun lembaga terkait yang mengurusi mengenai pemilihan umum sendiri,” ujarnya.
Dia mengatakan akan terus mengawal hingga PKPU terbit. Sebab pihaknya tidak mempercayai DPR yang disebut kerap melakukan manuver.
“Kami memiliki kekhawatiran lebih, memiliki trust issue, tidak ada kepercayaan kepada DPR RI hari ini, tentu kita masih mengawal hingga tanggal 27-29, ditetapkan menjadi PKPU,” katanya.
Andovi Da Lopez juga turut hadir dalam aksi kali ini. Dia mengatakan baru pertama kali mengikuti aksi demonstrasi di depan Kantor KPU.
Seperti massa aksi lainnya, Andovi mengaku bakal terus mengawal putusan MK meski DPR RI telah membatalkan Revisi UU Pilkada.
“Memang dibatalkan, tapi tetap aja harus hati-hati sampai tanggal 27 makanya gue datang di sini, pertama kali gue demo di depan KPU biasanya 2019 di depan DPR sekarang di KPU,” kata Andovi.
“Kita nggak boleh lengah karena kita tahulah sekarang di era ini hal-hal bisa dilakukan di tengah malem, walaupun mereka ngomong ya tengah malem tidak mungkin terjadi,” ujarnya.
(knv/knv)