Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gagal Kalahkan Hamburg SV, Pemain Bayern Munich Serbu Wasit Harm Osmers

    February 1, 2026

    Warga Keluhkan Bau Sampah, Operasional RDF Rorotan Dijalankan Bertahap : Okezone News

    February 1, 2026

    IndyCar Siap Gelar Balap Bersejarah di Washington D.C.

    February 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

    BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 1, 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam.


    Kebijakan itu mewajibkan penempatan 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) selama 12 bulan (1 tahun) di perbankan dalam negeri, khususnya Bank Himbara, berlaku mulai 1 Januari 2026. 

    “Namun kami menilai sejak PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA tersebut diterbitkan oleh pemerintah, cadangan devisa Indonesia tidak mengalami kenaikan secara signifikan. Sepanjang tahun 2025 cadangan devisa Indonesia hanya meningkat senilai 386 juta Dolar AS,” ujar ekonom Salamuddin Daeng dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.



    Pemrakarsa 98 Resolution Network ini  juga menegaskan adanya harapan bahwa dengan adanya pembatasan aliran keluar DHE SDA, akan berdampak pada penguatan nilai tukar rupiah. 

    Namun harapan itu tidak kunjung terwujud. Sebaliknya rupiah terus merosot terhadap mata uang asing, khususnya Dolar AS. Padahal, jika kebijakan kontrol DHE SDA ini dijalankan secara konsisten, memungkingkan rupiah kita lebih tangguh menghadapi tekanan perang currency.

    Menurut Salamuddin, kondisi tersebut karena belum efektifnya pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, yang merupakan penyesuaian terhadap PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). 

    “Peran Bank Indonesia sangat vital karena kebijakan kontrol devisa sendiri menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar sepenuhnya bergantung pada Bank Indonesia sebagai otoritas yang berwenang melakukan hal tersebut,” sambung aktivis 98 ini. 

    “Kami menduga Bank Indonesia belum secara sungguh sungguh menjalankan misi pemerintahan Prabowo untuk mengatasi lalu lintas devisa bebas SDA. Sebagai contoh aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut tidak disertai dengan sanksi yang tegas kepada korporasi yang melakukan pelanggaran,” tambahnya.

    Lanjut dia, desain dan pengaturan secara teknis mengenai devisa dan mata uang adalah kewenangan Bank Indonesia (BI). Maka, ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud oleh Presiden Prabowo dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.

    “Jika ketentuan BI terkait kontrol DHE SDA tersebut didesain dan diatur secara longgar dan tidak disertai dengan pengenaan sanksi yang tegas maka PP DHE SDA yang diterbitkan oleh pemerintah tersebut akan sia sia dan jadi macan ompong,” jelas Salamuddin.

    Ia menguraikan penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud Pemerintah dilakukan pada: a. Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing; b. instrumen perbankan; c. instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau d. instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

    Masih kata Salamuddin, penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo instrumen penempatan. 

    Segala ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait yakni Bank Indonesia (BI).

    Sambungnya, maksud dari peraturan terkait DHE SDA tersebut karena dipandang perlu pemerintah untuk bersama sama dengan Bank Indonesia melakukan kontrol devisa tertentu dan terbatas dalam sumber daya alam. 

    “Karena itu pemerintah dan BI mestinya melakukan langkah bersama mengawasi secara langsung keuangan perusahaan-perusahaan eksportir yang berkaitan dengan SDA. Selanjutnya memberikan sanksi di tempat atas pelanggaran yang dilakukan Perusahaan Perusahaan eksportir SDA tersebut,” imbuh Salamuddin. 

    “Langkah bersama tersebut merupakan amanat dari konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang harus dilaksanakan baik oleh Pemerintah maupun Bank Indonesia bagi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara. Kita berharap Bank Indonesia tetap menjadi institusi yang independen sebagaimana diatur di dalam UUD 1945, namun tetap mengabdi kepada kepentingan rakyat, negara dan bangsa di atas kepentingan rezim moneter internasional,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Petinggi OJK dan BEI Jangan-jangan Terlibat Praktik Goreng Saham

    February 1, 2026

    Prabowo Marah terhadap Kejahatan Goreng Saham

    February 1, 2026

    Industri Jamu, Antara Tinjauan Budaya dan Ekonomi

    February 1, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Gagal Kalahkan Hamburg SV, Pemain Bayern Munich Serbu Wasit Harm Osmers

    Berita Olahraga February 1, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Jerman: Bayern Munich kembali gagal meraih kemenangan di kompetisi Bundesliga dalam dua…

    Warga Keluhkan Bau Sampah, Operasional RDF Rorotan Dijalankan Bertahap : Okezone News

    February 1, 2026

    IndyCar Siap Gelar Balap Bersejarah di Washington D.C.

    February 1, 2026

    Penyebab Malut United Kalah 1-2 dari Bhayangkara FC di Super League 2025-2026 : Okezone Bola

    February 1, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Gagal Kalahkan Hamburg SV, Pemain Bayern Munich Serbu Wasit Harm Osmers

    February 1, 2026

    Warga Keluhkan Bau Sampah, Operasional RDF Rorotan Dijalankan Bertahap : Okezone News

    February 1, 2026

    IndyCar Siap Gelar Balap Bersejarah di Washington D.C.

    February 1, 2026

    Penyebab Malut United Kalah 1-2 dari Bhayangkara FC di Super League 2025-2026 : Okezone Bola

    February 1, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.