Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, kondisi tersebut seharusnya sudah lama menjadi bahan evaluasi serius bagi pimpinan OJK.
“Mestinya sedari dulu sudah mengundurkan diri, jika memang merasa tidak mampu kenapa baru sekarang,” tegas Saiful kepada RMOL di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.
“Saya kira problem di OJK ini sudah akut ya, komisioner OJK seperti hanya makan gaji buta, tidak ada perubahan signifikansi di sektor keuangan,” tambahnya.
Ia menilai di tengah kondisi ekonomi yang menantang, kinerja OJK justru tidak terlihat nyata.
“Kinerja OJK tidak nampak di permukaan, mereka seperti tidak bekerja, terbuka keuangan kita boncos dan nampak semakin melorot,” terangnya.
Saiful juga melihat adanya kekecewaan publik terhadap para komisioner OJK saat ini, di mana sektor keuangan semakin seret dan sulit.
Ia bahkan menilai keberadaan OJK seolah tidak memberi perbedaan berarti. Untuk itu, ke depan, Komisioner OJK harus benar-benar mereka yang memiliki kualitas manajerial yang tinggi dan semangat untuk merubah sektor keuangan kita menjadi lebih baik.
“Publik babak belur dengan OJK yang sekarang. Mereka seperti tidak paham cara jitu mengatasi problematika di sektor keuangan, akhirnya rakyat yang menjadi korban. Saya kira problem di internal OJK sudah akut dan tidak terurus, banyak masalah-masalah di sektor keuangan tidak tertangani dengan baik,” jelasnya.
Terkait mundurnya pimpinan komisioner, ia menilai hal itu sebagai sinyal adanya persoalan serius.
“Jika hal tersebut terus berlanjut maka yang rugi seluruh rakyat Indonesia, mereka komisioner enak mendapatkan gaji dan tunjangan fantastis. Oleh karena itu ke depan harus dicari kandidat Komisioner OJK yang mau bekerja, bukan yang hanya ingin menikmati fasilitas dari negara saja, tapi mereka yang mampu menyelesaikan akar masalah bangsa,” pungkas Saiful.
Empat pimpinan OJK sebelumnya menyatakan mundur. Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Wakil Ketua Mirza Adityaswara; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi; Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayaantara.

