Jakarta –
Kejaksaan Agung akan melampirkan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) dalam memori kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. KY sendiri mengusulkan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
“Kami sudah sampaikan ke JPU di Kejari Surabaya untuk berkoordinasi dengan pengadilan soal rekomendasi itu, agar dapat diajukan sebagai tambahan memori kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).
Dia mengatakan penambahan berkas dalam memori kasasi bisa dilakukan. Sebab, kata Harli, berkas perkara belum diperiksa oleh MA.
“Jika masih memungkinkan soal waktu penyerahan berkas perkara ke MA (karena perkaranya belum diperiksa). Jadi Kejari Surabaya sedang berkoordinasi dengan PN Surabaya,” ucapnya.
Sebelumnya, KY merekomendasikan MA agar menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Hal itu disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
KY menyebut dalam temuan mereka ketiga hakim PN Surabaya pada kasus tersebut juga membacakan fakta hukum yang berbeda di persidangan dengan salinan putusan.
Atas dasar itu, KY menyatakan ketiga hakim dalam kasus itu terbukti secara meyakinkan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.
Gregorius Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ronald divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Dia dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban yakni Dini Sera Afrianti.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Baik dalam Pasal 338 KUHP maupun kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP ataupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
(ond/haf)