“Penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas Roy Suryo dkk harus dihormati. Proses tersebut sudah dilakukan melalui suatu pemeriksaan yang mendalam ya,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Minggu, 9 November 2025.
Sugeng mengatakan, polisi dalam kasus ini sudah menghadirkan 117 saksi, mulai dari saksi ahli pidana, ahli psikologi, ahli sosiologi. Sehingga, kata dia, penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur.
“Saya melihat penetapan ini dilakukan dengan cermat dan prosedural, apalagi tuduhan Roy Suryo cs terhadap Pak Jokowi sudah mendapatkan penetapan penghentian penyelidikan identik,” katanya.
Melihat proses hukum yang berjalan, Sugeng menilai penetapan tersangka ini tidak bisa disebut kriminalisasi lantaran sebab dan akibatnya sudah terlihat.
“Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat ya, karena memang ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum dalam hal ini seorang Jokowi yang adalah Presiden ke-7 RI,” pungkasnya.

