Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 02 Februari 2026 |13:22 WIB
Mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). KPK mengantongi dugaan praktik haram itu terjadi sejak 2010.
“KPK kemudian telah menetapkan saudara HS (Heri Sudarmanto) sebagai tersangka yang diduga sudah mendapatkan aliran uang dari para agen TKA ini sejak 2010,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).
“Artinya memang penyidik menduga bahwa praktik-praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini sudah terjadi sejak lama,” sambungnya.
KPK diketahui menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan pada Jumat (23/1/2026) lalu. Namun, ia absen dari pemanggilan tersebut.
Budi melanjutkan, KPK kini tengah mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui praktik tersebut.
“Sehingga kami perlu mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang bisa menjelaskan, bisa menerangkan terkait dengan praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA,” ujarnya.
Kendati begitu, Budi belum bisa memastikan kapan pemanggilan ulang terhadap Hanif Dhakiri. “Belum, nanti kami akan update,” pungkasnya.

