Jakarta –
Polisi menetapkan enam tahanan sebagai pelaku penganiayaan dan pengeroyokan hingga tewas terhadap RA (26), seorang tahanan baru tersangka kasus narkoba di Rutan kelas I Depok. Keenam pelaku tersebut saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Kepada warga binaan yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan ini tentu kami berikan hukuman tegas, dengan melakukan pencatatan pada Register F,” kata Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti, dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (1/9/2024).
“Berupa dilakukan pemindahan ke sel isolasi, serta pencabutan hak remisi dan hak-hak integrasi serta dilakukan pemindahan ke Nusakambangan,” tambahnya.
Lamarta menyayangkan aksi pengeroyokan yang terjadi di antara sesama tahanan. Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pengawasan di Rutan Depok.
“Pihak Rutan Depok akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan dan pengawasan di dalam rutan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang,” jelasnya.
Dia mengatakan Rutan Depok tidak akan mentolerir apabila ada petugas yang terlibat dalam kasus tersebut. Pihak Rutan Depok akan memberikan tindakan tegas dan melaporkannya kepada kantor wilayah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga tidak akan mentorelir apabila ada petugas yang terlibat. Dan akan memberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan dan melaporkan kepada kantor wilayah untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kadivpas Kemenkumham Robianto menambahkan, jika ditemukan adanya keterlibatan oknum petugas, tim investigasi dari kantor wilayah segera diturunkan melakukan penelusuran.
“Jika terbukti ada keterlibatan oknum petugas pasti akan kami berikan sanksi tegas,” ujarnya.
Tahanan Baru Sehari di Rutan Depok
Sebelumnya, tersangka kasus narkoba berinisial RA (26), yang tewas akibat dikeroyok sesama tahanan, baru sehari di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat (Jabar). RA diserahkan ke Rutan pada Kamis, 29 Agustus.
“Ya, baru masuk tanggal 29 Agustus,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Sabtu (31/8).
RA merupakan residivis kasus narkoba. RA dititipkan ke Rutan Kelas I Depok setelah proses serah terima yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok.
“Kalau residivis (berarti) di kasus yang sama, kan. Tapi kalau kita dikasih tahunya, sudah beberapa kali masuk,” jelasnya.
(ygs/ygs)