Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hadiah Uang Carlos Alcaraz Usai Juara Australian Open

    February 2, 2026

    Aiptu Ikhwan Tak Terbukti Aniaya Pedagang Es Gabus

    February 2, 2026

    Viral PM Israel Benjamin Netanyahu Tutup Kamera Ponsel dengan Selotip Merah : Okezone Ototekno

    February 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Tok! MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama : Okezone News

    Tok! MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 2, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Tok! MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama












    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mempersoalkan ketentuan larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Adapun perkara nomor 265/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua orang advokat dan seorang pengamat kebijakan publik.

    “Mengadili menyatakan permohonan nomor 265/PUU-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” kata ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung NKRI, Jakarta Senin (2/2/2026).

    Gugatan ini tak diterima Mahkamah, lantaran posita permohonan para pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antar agama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

    Padahal pasal tersebut mengatur syarat sah perwakilan bukan soal pencatatan perkawinan antara pasangan yang beda agama.

    “Sedangkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan mengatur mengenai pencatatan perkawinan,” kata Suhartoyo.

    Mahkamah juga menyoroti petitum alternatif yang diinginkan oleh pemohon. Menurutnya, dua petitum alternatif nomor 3 dan 4 membuat MK mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon.

    Dalam petitum alternatif nomor 3, pemohon menginginkan agar mahkamah menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang- Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai, Tiap-tiap perkawinan dicatat Harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Viral PM Israel Benjamin Netanyahu Tutup Kamera Ponsel dengan Selotip Merah : Okezone Ototekno

    February 2, 2026

    Mauro Zijlstra Gabung Persija Jakarta? Mauricio Souza: Sudah Ada Komunikasi : Okezone Bola

    February 2, 2026

    Prank Ala Sinetron Ibu Tiri, Azia Riza Bikin Ome TV Ikut Panik : Okezone Celebrity

    February 2, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Hadiah Uang Carlos Alcaraz Usai Juara Australian Open

    Berita Olahraga February 2, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Tenis: Petenis berkebangsaan Spanyol, Carlos Alcaraz tampil lebih unggul ketika menghadapi Novak Djokovic…

    Aiptu Ikhwan Tak Terbukti Aniaya Pedagang Es Gabus

    February 2, 2026

    Viral PM Israel Benjamin Netanyahu Tutup Kamera Ponsel dengan Selotip Merah : Okezone Ototekno

    February 2, 2026

    Ibu Bahar Smith Laporkan Istri Korban Penganiayaan soal Dugaan Hoaks

    February 2, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Hadiah Uang Carlos Alcaraz Usai Juara Australian Open

    February 2, 2026

    Aiptu Ikhwan Tak Terbukti Aniaya Pedagang Es Gabus

    February 2, 2026

    Viral PM Israel Benjamin Netanyahu Tutup Kamera Ponsel dengan Selotip Merah : Okezone Ototekno

    February 2, 2026

    Ibu Bahar Smith Laporkan Istri Korban Penganiayaan soal Dugaan Hoaks

    February 2, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.