Mengingat mekanismenya adalah Pergantian Antarwaktu (PAW), Prasetyo menilai pengisian jabatan tersebut bisa dilakukan secara lebih ringkas melalui diskresi kepresidenan.
“Rencananya begitu, untuk mengisi kekosongan yang tiga. Tetapi, sebetulnya mungkin tidak perlu tim seleksi untuk mempercepat waktu. Karena pengisian PAW masih menjadi ranah kewenangan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan nama-nama,” ujar Prasetyo di Sentul, Bogor, Senin 2 Januari 2026.
Langkah ini diambil demi memastikan roda pengawasan sektor keuangan tidak terhambat oleh kekosongan kepemimpinan yang terlalu lama.
Prasetyo mengatakan, mengenai efektivitas mekanisme yang akan dipilih akan dibahas segera.
Sebelum nama-nama permanen diusulkan oleh Presiden, OJK sendiri telah mengambil langkah internal untuk menjaga stabilitas organisasi. Sejumlah nama senior telah ditunjuk sebagai pejabat pengganti sementara sejak Sabtu 31 Januari 2026.
Mereka adalah; Friderica Widyasari Dewi. Selain menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, kini ia merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK.
Kemudian Hasan Fawzi. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi dan Kripto ini ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Lalu, M. Ismail Riyadi. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK. Penunjukan ini adalah bagian dari mekanisme internal untuk menjamin organisasi tetap solid.
“OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Ismail dalam keterangan resminya.
Penunjukan pejabat pengganti ini telah efektif berlaku sejak akhir Januari lalu, sembari menunggu keputusan final dari Presiden Prabowo Subianto terkait nama-nama yang akan mengisi kursi definitif melalui jalur PAW.

