Jakarta –
Polisi menangkap pria inisial JI (42) di Serang, Banten. JI ditangkap karena diduga memperkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun hingga puluhan kali.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan perbuatan bejat JI itu dilakukan sejak 2019 hingga sekarang. JI melakukan aksinya saat sang istri tertidur.
“Kronologi kejadian sekitar tahun 2019 pelaku tertidur di ruang tamu dan pada saat tengah malam tiba-tiba pelaku terbangun dari tidur dan melihat di sampingnya ada korban sedang tertidur, pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban yang sedang tertidur tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, Minggu (12/3/2023).
Nandar menjelaskan kasus ini bermula sejak 2019. Pelaku JI yang melihat anaknya tertidur pulas langsung melakukan perbuatan bejatnya itu. Korban pun sempat kaget dan meminta pelaku untuk tidak melakukan itu.
“Kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban namun tiba-tiba korban bangun dari tidurnya dan kaget sambil mengatakan ‘Jangan, Bah (Abah)’,” kata Nandar.
Kendati demikian, JI tetap memperkosa korban. Pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan itu ke orang lain.
“Namun pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut pada korban dan sebelum kembali tidur mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapapun atas perbuatannya namun korban tidak menjawabnya,” katanya.
Karena pada 2019 perbuatan itu tak diketahui sang istri, pelaku kembali melakukan hal serupa kepada sang anak. Di tahun 2020, pelaku memperkosa korban hingga puluhan kali, baik di rumah pelaku sendiri maupun di rumah orang tua pelaku.
“Pada sekitar tahun 2020 malam hari pelaku kembali melakukan perbuatannya tidak senonoh pada korban terbangun dan berusaha menghindar akan tetapi pelaku tetap memaksa perbuatan bejat pelaku,” katanya.
Nandar mengatakan, perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak 2019 dan terakhir pada Februari 2023. Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian itu setelah mendapat cerita dari anaknya.
“Perbuatan pelaku terhadap korban ini dilakukan secara terus menerus, menurut pengakuan pelaku dilakukan semenjak tahun 2019 hingga bulan Februari tahun 2023 dengan cara yang sama ketika istri dan anak-anaknya tertidur,” ujarnya.
(whn/dhn)