Dit Tipideksus Bareskrim Polri geledah kantor PT Shinhan Sekuritas (foto: Okezone)
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan manipulasi proses penawaran umum perdana saham (IPO), PT Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk dengan kode saham PIPA.
Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan Kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan tiga orang terpidana.
Para terpidana tersebut antara lain MBP, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PPI PT BEI, serta J, Direktur PT MML. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan perdagangan efek dengan menyampaikan pernyataan tidak benar mengenai fakta material.
“Agar pernyataan yang dibuat menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan itu dibuat, dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek, khususnya investor ritel,” ujar Ade Safri di Gedung Equity Tower.

