Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Susunan Pemain Resmi Bologna Hadapi Milan di Serie A

    February 3, 2026

    Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

    February 3, 2026

    Rekrut Maarten Paes, Ajax Amsterdam: Calon Kiper Andalan Kami! : Okezone Bola

    February 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Sejumlah Biro Travel Ragu Ungkap Praktik Jual Beli Kuota Haji

    Sejumlah Biro Travel Ragu Ungkap Praktik Jual Beli Kuota Haji

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 3, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah biro travel atau agen perjalanan haji dan umrah ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan penyidik sudah dan akan terus mendalami hal tersebut.

    “Penyidik melihat ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota [haji tambahan] yang dilakukan oleh para biro travel kepada calon jemaah,” kata Budi dalam sesi wawancara awak media metode doorstop di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/2) malam.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Budi menambahkan penyidik juga menemukan ada biro travel masih ragu untuk memberikan keterangan soal uang-uang yang diberikan kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama.





    Untuk itu, Budi meminta agar setiap biro travel kooperatif memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

    “Nah, kami ingin mendapatkan penjelasan dan keterangan dari setiap biro travel supaya kita menjadi klir. Tidak hanya kebutuhan di KPK, tapi juga kebutuhan di BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] yang sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” tutur dia.

    Budi menambahkan ada lebih dari 300-an biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Penyidik, terang dia, membutuhkan keterangan dari semua biro travel.

    “Mengapa kami butuh satu-satu? Karena memang praktik jual beli dan harganya beda-beda, tergantung juga dengan fasilitas yang disediakan di Arab Saudi sehingga dalam rangkaian penyidikan perkara ini kami juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi berkaitan dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji di sana,” ucap Budi.

    Pada Selasa ini, KPK telah memeriksa 5 orang saksi dari unsur biro travel.

    Mereka ialah SAR selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel; BA selaku Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri; MR selaku Direktur PT Cahya Madina Travel; RI selaku Direktur PT Starindo Mitradasa; dan UI selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours.

    “Dalam lanjutan pemeriksaan para saksi hari ini, penyidik mendalami kaitannya soal dugaan aliran uang dari para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” terang Budi.

    “KPK mengimbau untuk pihak-pihak biro travel lainnya agar juga kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” sambungnya.

    DAlam perkara ini, KPK sudah menetapkan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, KPK belum melakukan penahanan.

    Hanya saja, pada 11 Agustus 2025, KPK sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ke luar negeri akan habis pada Februari ini.

    Lebih lanjut, KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

    Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

    Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

    (ryn/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Bareskrim Usut Kasus Insider Trading Minna Padi dan Narada Asset

    February 3, 2026

    PSI Sebut Jokowi Ibarat Messi Tanpa Piala Dunia

    February 3, 2026

    Kejagung Dalami Jaksa Minta Uang di Kasus Korupsi Kemenaker

    February 3, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Susunan Pemain Resmi Bologna Hadapi Milan di Serie A

    Berita Olahraga February 3, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: AC Milan tengah menghadapi tantangan besar saat harus bertanding tanpa bintang…

    Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

    February 3, 2026

    Rekrut Maarten Paes, Ajax Amsterdam: Calon Kiper Andalan Kami! : Okezone Bola

    February 3, 2026

    Bareskrim Usut Kasus Insider Trading Minna Padi dan Narada Asset

    February 3, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Susunan Pemain Resmi Bologna Hadapi Milan di Serie A

    February 3, 2026

    Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

    February 3, 2026

    Rekrut Maarten Paes, Ajax Amsterdam: Calon Kiper Andalan Kami! : Okezone Bola

    February 3, 2026

    Bareskrim Usut Kasus Insider Trading Minna Padi dan Narada Asset

    February 3, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.