“Bahwa dari hasil penertiban di dua lokasi wilayah Kabupaten Bangka Tengah, tim Satgas Halilintar PKH berhasil menertibkan ratusan hektar lahan yang melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal atau tanpa izin,” ujar Dansatgas Halilintar PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 9 November 2025.
Total lahan yang diamankan dari dua sasaran tersebut seluas 315,48 hektare dan termasuk 12 Excavator, 2 Buldozer dan Genset listrik serta alat perlengkapan tambang lainnya.
“Tim Satgas Halilintar PKH mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari aparat kewilayahan, dalam membantu tim Satgas melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin tersebut,” tegas Fabriel.
“Kami bersyukur aparat kewilayahan dalam hal ini unsur kewilayahan baik itu TNI/Polri dan Dinas terkait jajaran pemerintah daerah ini betul-betul mensupport, memberikan bantuan informasi, dukungan sehingga kegiatan penertiban bisa berjalan dengan aman, lancar tanpa ada kendala,” jelasnya.
Mayjen Fabriel mengungkapkan akibat aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
“Dari 315 hektar ada potensi kerugian negara dari aspek penambangan itu sendiri dan kerusakan lingkungan, diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun, ini akan dilakukan asesmen lebih mendalam untuk mendapatkan angka kerugian secara pasti,” pungkasnya.

