Kasus tewasnya anak perempuan yang ditemukan dililit lakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, menuai reaksi keras dari para pimpinan Komisi III DPR RI. Para pembunuh terhadap anak perempuan itu didesak untuk dijatuhi hukuman mati.
Seperti diketahui, polisi menangkap lima pelaku pembunuhan anak perempuan yang ditemukan dengan muka dilakban di Lebak. Beberapa motif pembunuhan terungkap mulai dari masalah utang, hingga hubungan asmara sejenis.
Tersangka yang menjadi otak kejadian ialah Saenah dan Rahmi, sementara tiga tersangka lainnya ialah Emi (23), Ujang Hildan (22), dan Yayan Herianto (23). Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan ada dugaan masalah utang piutang antara pelaku dengan ibu korban, mengingat profesi ibu korban yang menjual jasa kredit barang ke beberapa orang di Cilegon.
Tak hanya itu, dua pelaku utama pembunuhan, yakni Saenah (38) dan Ridho alias Rahmi (38), punya hubungan asmara sesama jenis. Saenah cemburu karena kedekatan ibu korban dengan Rahmi.
Hasil pemeriksaan polisi, Saenah dan Rahmi terindikasi punya hubungan asmara sesama jenis. Selain dipicu utang pinjaman online yang mengatasnamakan ibu korban, dua dalang pembunuhan bocah perempuan ini juga didasari kecemburuan Saenah ke ibu korban.
“Pelaku memiliki penyimpangan seks untuk hubungan sesama jenis,” kata Kemas, Senin (23/9/2024).
Ancaman Hukuman
Lima pelaku pembunuhan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Para tersangka itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Pelaku Saenah, Rahmi, dan Emi dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Sementara dua pelaku Ujang dan Yayan dijerat dengan di-juncto-kan di Pasal 55 KUHP soal penyertaan.
“Berkaitan dengan pasal yang disangkakan terhadap pelaku 3 orang di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Sementara 2 orang pelaku kita juncto kan di Pasal 55,” kata Kemas.
Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kejari Cilegon terkait penerapan pasal yang dijeratkan kepada para pelaku. Polisi juga meminta jaksa menuntut para pelaku dengan tuntutan maksimal.
“Ini akan diberikan dengan sanksi yang terberat, kita sudah komunikasikan dengan kejaksaan untuk dituntut maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson mengatakan pihaknya menjerat pasal tersebut lantaran kasus ini menyangkut perlindungan anak. Sifat undang-undang ini hukum yang bersifat khusus.
“Jadi untuk penerapan pasal kenapa kita sangkakan pasal perlindungan anak karena di sini lex specialis, kita juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan penerapan pasal terkait Pasal 80 ayat 3 ini kan terkait penganiayaan yang mengakibatkan anak meninggal,” ujarnya.
Meski hukuman maksimalnya 15 tahun penjara, Hardi mengatakan ada jeratan lain di pasal tersebut, yakni tersangka harus membayar denda Rp 3 miliar.
Para pimpinan Komisi III DPR mendesak pelaku dihukum mati. Baca halaman selanjutnya>>