Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Direktur Sevilla Pastikan Ramos Tak Kembali Sebagai Pemain

    February 4, 2026

    Tragedi Siswa SD Bunuh Diri Tamparan Keras Seluruh Pemangku Kebijakan

    February 4, 2026

    Potret Seksi Lisa BLACKPINK Pakai Bikini di Tengah Hamparan Salju : Okezone Celebrity

    February 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Korupsi Dana PMI, Eks Wakil Wali Kota Palembang Divonis 7,5 Tahun Bui

    Korupsi Dana PMI, Eks Wakil Wali Kota Palembang Divonis 7,5 Tahun Bui

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 4, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun dan enam bulan kurungan penjara kepada mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dalam kasus korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) tahun anggaran 2019 – 2024.

    Majelis hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Masriati menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

    Fitrianti disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,” tegasnya mengutip Antara, Rabu (4/2)





    Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

    Tak hanya itu, terdakwa Fitrianti Agustinda juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar.

    Apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

    Sementara untuk terdakwa lainnya Dedi Siprianto, majelis hakim menjatuhkan hukuman serupa, dan pidana uang pengganti sebesar kurang lebih Rp30 juta, dengan subsider pidana penjara tambahan selama 1 tahun jika tidak dibayarkan.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan.

    Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang baik. Selain itu, selama persidangan, terdakwa dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

    Adapun hal-hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa para terdakwa memiliki anak yang masih kecil serta belum pernah dihukum sebelumnya.

    Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada masing-masing terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

    (tim/dal)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Polisi di Sulbar Diduga Bunuh Diri Usai Cinta Beda Agama Tak Direstui

    February 4, 2026

    Diduga Cabuli Mahasiswi Kala Pingsan, Guru Besar UIN Palopo Buka Suara

    February 4, 2026

    Bencana Tanah Bergerak di Tegal Menggerus Bangunan Sekolah

    February 4, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Direktur Sevilla Pastikan Ramos Tak Kembali Sebagai Pemain

    Berita Olahraga February 4, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Spanyol kembali memanas dengan kabar datang dari Sevilla. Direktur Olahraga klub, Antonio…

    Tragedi Siswa SD Bunuh Diri Tamparan Keras Seluruh Pemangku Kebijakan

    February 4, 2026

    Potret Seksi Lisa BLACKPINK Pakai Bikini di Tengah Hamparan Salju : Okezone Celebrity

    February 4, 2026

    Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Gilas Malaysia 4-1

    February 4, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Direktur Sevilla Pastikan Ramos Tak Kembali Sebagai Pemain

    February 4, 2026

    Tragedi Siswa SD Bunuh Diri Tamparan Keras Seluruh Pemangku Kebijakan

    February 4, 2026

    Potret Seksi Lisa BLACKPINK Pakai Bikini di Tengah Hamparan Salju : Okezone Celebrity

    February 4, 2026

    Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Gilas Malaysia 4-1

    February 4, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.