Jakarta –
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Ketua MK Suhartoyo mengatakan pihaknya sudah merespons banding yang diajukan oleh Anwar Usman ke PTUN Jakarta itu.
“Secara kelembagaan sudah mengajukan, merespons banding beliau (Anwar Usman) di Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara),” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Suhartoyo mengatakan dirinya sebagai Ketua MK merupakan pihak tergugat. Suhartoyo mengaku akan menunggu proses hukum yang berlangsung di PTUN.
“Kalau saya kan Ketua MK yang di dalam gugatan itu sebagai pihak tergugat. Jadi ya kita tunggu saja proses hukumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN Jakarta nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Permohonan banding diajukan pada Selasa, 27 Agustus 2024.
“Pemohon banding: Prof Dr Anwar Usman diwakili Franky Saverius Simbolon,” bunyi permohonan banding yang dilihat di SIPP PTUN Jakarta, Rabu (28/8).
Pihak terbanding adalah Denny Indrayana sebagai tergugat II/tergugat II Intervensi, kemudian Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera diwakili oleh Okvyan Kelly Alamsyah sebagai tergugat II Intervensi I, dan Ketua Mahkamah Konstitusi RI sebagai tergugat, serta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai tergugat II Intervensi I.
MK telah menyerahkan kontra memori banding pada 11 September 2024. Kontra memori banding tersebut merupakan respons MK terhadap banding yang diajukan Anwar Usman.
Putusan PTUN Jakarta
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. Gugatan yang dikabulkan mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo tidak sah. PTUN memerintahkan surat keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 yang menjadi dasar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dicabut.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian petikan putusan PTUN yang dikirimkan Humas MK Fajar Laksono, Selasa (13/8).
Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan Anwar Usman terkait permintaan menduduki kembali jabatan Ketua MK. Anwar pun mengajukan banding atas putusan itu.
“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” katanya.
(bel/haf)