Diskusi tokoh-tokoh politik di Jakarta Selatan dibubarkan oleh kelompok yang menamakan diri sebagai Forum Cinta Tanah Air. Polisi menindak tegas pembubaran paksa kegiatan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan instruksinya.
Diskusi digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (29/9) pagi. Acara diskusi itu dihadiri oleh sejumlah tokoh termasuk mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga pakar hukum tata negara Refly Harun.
Ada Forum Cinta Tanah Air sebanyak 30 orang berdemo. Mereka ingin diskusi itu bubar karena mereka menilai diskusi tersebut memecah belah persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kata polisi, sebagian dari kelompok Forum Cinta Tanah Air masuk lewat pintu belakang dan ada pula yang sudah menyewa kamar di hotel. Mereka masuk ke ruang diskusi dan membubarkan diskusi tersebut sembari merusak properti diskusi.
Kata polisi, sebagian dari kelompok Forum Cinta Tanah Air masuk lewat pintu belakang dan ada pula yang sudah menyewa kamar di hotel. Mereka masuk ke ruang diskusi dan membubarkan diskusi tersebut sembari merusak properti diskusi.
Polisi bergerak. Sebanyak 5 orang dari kelompok yang membubarkan diskusi tersebut ditangkap polisi. Dari 5 orang itu, 2 di antaranya menjadi tersangka kasus perusakan dan penganiayaan di diskusi itu. Mereka berdua ditahan polisi.
Mereka terancam pasal perusakan yakni Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan pasal penganiayaan 170 KUHP juncto pasal 351 KUHP. Mereka terancam 7 tahun penjara.
Halaman selanjutnya, instruksi tegas Kapolri: