Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua usai menghadiri penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Semester II Tahun 2025 di Balaikota DKI Jakarta, Rabu 5 Februari 2026.
Menurut Inggard, diperlukan pembentukan Pansus karena masih ada pengembang yang belum menuntaskan kewajiban penyerahan Fasos dan Fasum hingga lebih dari 10 tahun.
“Kondisi itu jelas tidak baik dan tidak nyaman bagi warga,” kata Inggard.
DPRD akan menekan para pengembang agar menyerahkan Fasos dan Fasum sebelum memperoleh izin pengembangan di lokasi lain.
“Pengembang tidak boleh diberikan izin pengembangan di lahan lain sebelum kewajibannya dipenuhi,” kata Inggard.
Pansus akan mengecek secara keseluruhan. Mulai dari dokumen hingga status aset. Termasuk membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum, bila terdapat pelanggaran.
“Kami akan mengecek SPPT dan status Fasos Fasumnya. Jika masih bermasalah, kami akan berkoordinasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” pungkas Inggard dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta.

