Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kwarran Purwokerto Utara Laksanakan Pergantian Antar Waktu Pengurus

    February 5, 2026

    Crysencio Summerville Ingin Pergi, West Ham Mulai Waspada

    February 5, 2026

    Eks Deputi Gubernur BI Juda Agung Merapat ke Istana Jelang Reshuffle Kabinet

    February 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Dua Mobil Milik Ketua PBSI Kota Madiun Rahma Noviarini Disita KPK

    Dua Mobil Milik Ketua PBSI Kota Madiun Rahma Noviarini Disita KPK

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 5, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Penyitaan dua unit kendaraan itu terkait dengan perkara dugaan pemerasan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.


    Mobil Mercedes Benz dan Mitsubishi Pajero itu telah diberangkatkan ke Jakarta, dari sebelumnya diamankan di Mapolres Madiun Kota.

    “Benar, dalam lanjutan penggeledahan di Madiun tersebut, penyidik mengamankan dua unit mobil,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 5 Februari 2026.



    Pada Selasa 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2014 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

    Dalam peristiwa OTT, KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

    Tak hanya itu, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Maidi dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

    Sehingga, total uang yang diterima Maidi adalah sebesar Rp2,25 miliar. Sedangkan dari OTT, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Eks Deputi Gubernur BI Juda Agung Merapat ke Istana Jelang Reshuffle Kabinet

    February 5, 2026

    Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

    February 5, 2026

    Nicke Widyawati Diperiksa KPK terkait Korupsi Jual Beli Gas PGN

    February 5, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kwarran Purwokerto Utara Laksanakan Pergantian Antar Waktu Pengurus

    Berita Pramuka February 5, 2026

    Purwokerto Utara — Kwartir Ranting (Kwarran) Purwokerto Utara melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) pengurus masa…

    Crysencio Summerville Ingin Pergi, West Ham Mulai Waspada

    February 5, 2026

    Eks Deputi Gubernur BI Juda Agung Merapat ke Istana Jelang Reshuffle Kabinet

    February 5, 2026

    Audiensi Bareng MUI, Kapolri Tekankan Perkuat Sinergitas Jaga NKRI-Wujudkan Indonesia Emas : Okezone News

    February 5, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kwarran Purwokerto Utara Laksanakan Pergantian Antar Waktu Pengurus

    February 5, 2026

    Crysencio Summerville Ingin Pergi, West Ham Mulai Waspada

    February 5, 2026

    Eks Deputi Gubernur BI Juda Agung Merapat ke Istana Jelang Reshuffle Kabinet

    February 5, 2026

    Audiensi Bareng MUI, Kapolri Tekankan Perkuat Sinergitas Jaga NKRI-Wujudkan Indonesia Emas : Okezone News

    February 5, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.