Polisi menangkap RL alias Rigos (33), pelaku penganiayaan terhadap sopir taksi online yang telah buron 3 tahun. RL ditangkap di sebuah mal di Tangerang, Banten.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kejadian penganiayaan terjadi pada tiga tahun lalu, tepatnya pada Minggu (25/4/2021), pukul 01.45 WIB. RL menganiaya korban bernama Setiadi (43) di sebuah parkiran mal di Tangerang di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
“Kronologis kejadian bermula saat korban mendapatkan order dari pelaku dijemput di daerah Sepatan dengan tujuan daerah Telaga Bestari, Cikupa Kabupaten Tangerang,” kata Zain dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (13/3/2023).
Di tengah perjalanan, pelaku meminta diantarkan kepada korban ke mal. Korban lantas mengantarkan pelaku ke lokasi tersebut.
Setibanya di lokasi, pelaku menodongkan golok ke leher korban. Karena korban melawan, pelaku membacok korban di bagian leher. Selain itu, korban juga menderita luka di tangan, pelipis, telapak, dan jari karena terus melawan.
“Saat sampai di parkiran Mall Tangcity tepatnya di ruko Blok D.30-32 pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke leher korban, karena korban melawan pelaku langsung membacok korban di bagian leher,” kata dia.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.