Jakarta –
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan dari pendamping anak korban predator di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. KPAI menerima informasi korban mengalami pelecehan berulang.
“Tadi siang KPAI menerima pengaduan dari pendamping anak korban terkait kasus ini. Disampaikan bahwa ada 14 anak yang identitas sudah tersampaikan kepada kepolisian dan ada beberapa anak lainnya yang sedang ditelusuri oleh pendamping. Mereka adalah terindikasi kuat menjadi korban karena pernah menjadi anak panti tersebut,” kata Dian Sasmita kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Dian memastikan KPAI menaruh perhatian serius terhadap kasus tersebut. Ia mendorong agar kasus diproses dengan memberikan keadilan bagi korban.
“Untuk kasus ini KPAI menaruh perhatian serius bahwa penanganan hukum harus benar benar profesional dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.
KPAI juga mendorong pemerintah memberi perhatian serius dalam pemulihan dan rehabilitasi para korban. Pasalnya, korban mengalami penderitaan mendalam akibat pelecehan berulang.
“Karena anaknya korbannya bukan 1-2 tapi banyak. Kekerasan seksual yang dialami anak korban itu berulang kali dalam waktu yang lama. Jadi penderitaan yang dialami anak ini sudah sangat bertumpuk-tumpuk. Untuk itu, dibutuhkan upaya sangat serius dan besar serta mendukung pemulihan tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, pemulihan tak hanya sekadar memproses hukum para predator. Namun, harus berkelanjutan hingga anak sepenuhnya pulih.
Terakhir, KPAI juga meminta agar identitas korban beserta keluarga dilindungi.
“Pemulihannya tidak sebatas proses hukum, namun harus berkelanjutan sampai anak-anak tersebut pulih seperti sedia kala. Intervensi diharapkan tidak hanya pada korban, tapi pada keluarganya,” ucapnya.
“Kami berharap sekali identitas para korban dapat dilindungi, tidak hanya nama, alamat, sekolah, termasuk keluarga juga dilindungi untuk menghindari reviktimisasi atau stigmatisasi berpotensi dialami oleh korban,” lanjutnya.
Sebelumnya, Polisi mengungkap korban predator anak di panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, kini bertambah. Total korban kini ada 7 orang.
“Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik, ada 7 korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Ade Ary merinci korban terdiri atas tiga orang anak di bawah umur dan empat orang berusia dewasa. Ade Ary mengatakan korban semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Korban tiga anak, 4 dewasa. Laki-laki,” ujarnya.
Polisi menetapkan dua tersangka kasus pencabulan anak di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. Keduanya adalah pemilik dan pengasuh di panti asuhan tersebut.
Kedua tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus. Keduanya kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Sabtu (5/10).
Sudirman dan Yusuf dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(taa/idn)