Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jarrad Branthwaite Tegaskan Target Everton Tembus Eropa Musim Depan

    February 5, 2026

    Mulyono Kena OTT saat Terima Kardus Berisi Rp1 Miliar dari Bos PT BKB

    February 5, 2026

    Sambut Ramadhan, KEK MNC Lido City Bersama MNC Tourism Indonesia Gelar Program Peduli Masjid : Okezone Economy

    February 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Guru Besar UII Soroti Kasus Kuota Haji, Begini Penjelasannya! : Okezone News

    Guru Besar UII Soroti Kasus Kuota Haji, Begini Penjelasannya! : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 5, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)/Okezone












    JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta,  Mudzakkir, menyoroti kasus kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka di KPK. Yaqut membagi kuota haji tambahan 50:50 dengan menggunakan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

    “Pasal 9 memang wilayah diskresi Menteri Agama, pembagiannya itu jelas wilayah diskresi Kementerian Agama. Peraturannya ada, semuanya ada, KPK atau lembaga penyidik lain harus mengakui lebih dulu bahwa itu ada. Itu artinya sah berlaku sebagai dasar hukum,” kata Mudzakkir, Kamis (5/2/2026).

    Penyidik KPK menyebut Yaqut melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Padahal, kebijakan membagi kuota tambahan 50:50 yang dilakukan Yaqut tidak dilandaskan pada Pasal 64, melainkan pada Pasal 9 yang merupakan atribusi menteri.

    “Kalau misalnya itu dibikin (dibagi) seperti Pasal 64, haji regulernya kurang lebih ya sekitar 15.000-an, dengan catatan nanti bisa jadi terpenuhi bisa jadi tidak. Karena pada umumnya jamaah haji itu belum lunas. Jadi kalau dalam waktu dua minggu terus lunas terus berangkat, saya kira itu agak sulit bisa memenuhi, melaksanakan keputusan itu,”ulasnya.

    “Menteri Agama sudah mengambil posisi, reasoning-nya membagi 50:50 adalah dalam rangka untuk jamaah haji khusus, karena antreannya juga membengkak, sama membengkaknya dengan antrean haji reguler. Tapi memang potensi 10.000 calon jemaah haji khusus ini bisa cepat berangkat, sehingga cepat terpenuhi. Karena apa? Karena mereka pada umumnya orang kaya, memiliki dana kecukupan sehingga sewaktu-waktu bisa berangkat,”lanjutnya.

    Karena keputusannya bersifat diskresioner, maka proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK sebaiknya harus tetap memperhatikan bahwa kebijakan tersebut memang kewenangan diskresioner.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Sambut Ramadhan, KEK MNC Lido City Bersama MNC Tourism Indonesia Gelar Program Peduli Masjid : Okezone Economy

    February 5, 2026

    Berkas Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi Dikembalikan, Refly Harun: Good News! : Okezone News

    February 5, 2026

    Breaking News: Cetak Sejarah! Timnas Futsal Indonesia Lolos Final Piala Asia Futsal 2026 Usai Kalahkan Jepang 5-3 : Okezone Bola

    February 5, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jarrad Branthwaite Tegaskan Target Everton Tembus Eropa Musim Depan

    Berita Olahraga February 5, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Jarrad Branthwaite menegaskan ambisi besar di ruang ganti Everton usai kembali…

    Mulyono Kena OTT saat Terima Kardus Berisi Rp1 Miliar dari Bos PT BKB

    February 5, 2026

    Sambut Ramadhan, KEK MNC Lido City Bersama MNC Tourism Indonesia Gelar Program Peduli Masjid : Okezone Economy

    February 5, 2026

    Paratici: Kean Penyerang Terunggul Italia Saat Ini

    February 5, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jarrad Branthwaite Tegaskan Target Everton Tembus Eropa Musim Depan

    February 5, 2026

    Mulyono Kena OTT saat Terima Kardus Berisi Rp1 Miliar dari Bos PT BKB

    February 5, 2026

    Sambut Ramadhan, KEK MNC Lido City Bersama MNC Tourism Indonesia Gelar Program Peduli Masjid : Okezone Economy

    February 5, 2026

    Paratici: Kean Penyerang Terunggul Italia Saat Ini

    February 5, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.