
Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suapĀ restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Mereka ialah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono; Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.
Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2).
Konstruksi kasus
Pada tahun 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.
Atas permohonan restitusi tersebut, Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan. Salah satu anggota tim ialah Dian Jaya.
“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar,” kata Asep.
Selanjutnya, pada November 2025, Mulyono melakukan pertemuan dengan Venzo dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama PT BKB.
Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan pada Venzo bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi”.
Asep menuturkan PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”, dengan adanya uang “sharing” untuk Venzo.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.
Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang disepakati. Di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.
Kemudian, Venzo langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi” dan disepakati pembagiannya sebagai berikut:
a. Mulyono sebesar Rp800 juta;
b. Dian Jaya sebesar Rp200 juta;
c. Venzo sebesar Rp500 juta.
“Bahwa kemudian, VNZ [Venzo] bertemu DJD [Dian Jaya] untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta,” ungkap Asep.
“Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi,” sambungnya.
Sementara kepada Mulyono, Venzo memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.
Kemudian, Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.
“Dari Rp800 juta yang diterima, MLY [Mulyono] kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata Asep.
Terhadap sisa Rp500 juta dari “uang apresiasi” tersebut disimpan oleh Venzo untuk dirinya sendiri.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Sdr. MLY juga diduga menjadi Komisaris di beberapa perusahaan,” tutur Asep.
Dalam OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari Mulyono dan Venzo.
Kemudian bukti penggunaan uang Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah; Rp180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya; dan Rp20 juta yang digunakan Venzo.
“Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar,” pungkas Asep.
KPK berharap dari upaya penindakan ini dapat menjadi pemantik bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk melakukan upaya perbaikan sistem sehingga potensi atau risiko korupsi di sektor perpajakan di wilayah lainnya dapat dimitigasi.
Penutupan celah korupsi di sektor perpajakan juga diharapkan mampu mendorong peningkatan tax ratio maupun penerimaan negara secara berkelanjutan.
Tax ratio merupakan indikator penting dalam menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara, termasuk Indonesia, yang sekaligus mencerminkan tingkat kepatuhan dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]

