Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Malut United FC Bertekad Bangkit, Tak Gentar Hadapi Pimpinan Klasemen

    February 5, 2026

    Prabowo Larang MLM Masuk Marketplace, Apa Itu?

    February 5, 2026

    KPK OTT Hakim di Depok, Sita Uang Ratusan Juta! : Okezone News

    February 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Duduk Perkara Kasus OTT Kepala KPP Pajak Banjarmasin Mulyono

    Duduk Perkara Kasus OTT Kepala KPP Pajak Banjarmasin Mulyono

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 5, 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suapĀ restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).

    Mereka ialah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono; Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.

    Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.

    “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2).





    Konstruksi kasus

    Pada tahun 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.

    Atas permohonan restitusi tersebut, Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan. Salah satu anggota tim ialah Dian Jaya.

    “Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar,” kata Asep.

    Selanjutnya, pada November 2025, Mulyono melakukan pertemuan dengan Venzo dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama PT BKB.

    Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan pada Venzo bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi”.

    Asep menuturkan PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”, dengan adanya uang “sharing” untuk Venzo.

    Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.

    Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang disepakati. Di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.

    Kemudian, Venzo langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi” dan disepakati pembagiannya sebagai berikut:

    a. Mulyono sebesar Rp800 juta;

    b. Dian Jaya sebesar Rp200 juta;

    c. Venzo sebesar Rp500 juta.

    “Bahwa kemudian, VNZ [Venzo] bertemu DJD [Dian Jaya] untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta,” ungkap Asep.

    “Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi,” sambungnya.

    Sementara kepada Mulyono, Venzo memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.

    Kemudian, Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.

    “Dari Rp800 juta yang diterima, MLY [Mulyono] kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata Asep.

    Terhadap sisa Rp500 juta dari “uang apresiasi” tersebut disimpan oleh Venzo untuk dirinya sendiri.

    “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Sdr. MLY juga diduga menjadi Komisaris di beberapa perusahaan,” tutur Asep.

    Dalam OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari Mulyono dan Venzo.

    Kemudian bukti penggunaan uang Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah; Rp180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya; dan Rp20 juta yang digunakan Venzo.

    “Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar,” pungkas Asep.

    KPK berharap dari upaya penindakan ini dapat menjadi pemantik bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk melakukan upaya perbaikan sistem sehingga potensi atau risiko korupsi di sektor perpajakan di wilayah lainnya dapat dimitigasi.

    Penutupan celah korupsi di sektor perpajakan juga diharapkan mampu mendorong peningkatan tax ratio maupun penerimaan negara secara berkelanjutan.

    Tax ratio merupakan indikator penting dalam menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara, termasuk Indonesia, yang sekaligus mencerminkan tingkat kepatuhan dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

    (ryn/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Prabowo Larang MLM Masuk Marketplace, Apa Itu?

    February 5, 2026

    Wamenkeu Juda Ditugaskan Perkuat Sinergi Fiskal dan Moneter

    February 5, 2026

    Wagub Babel Diperiksa sebagai Tersangka Ijazah Palsu

    February 5, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Malut United FC Bertekad Bangkit, Tak Gentar Hadapi Pimpinan Klasemen

    Berita Olahraga February 5, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Super League: Malut United FC mengemban misi bangkit di pekan ke-20 Super League…

    Prabowo Larang MLM Masuk Marketplace, Apa Itu?

    February 5, 2026

    KPK OTT Hakim di Depok, Sita Uang Ratusan Juta! : Okezone News

    February 5, 2026

    Adies Kadir Respons Kontroversi Jadi Hakim MK: Tanya DPR

    February 5, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Malut United FC Bertekad Bangkit, Tak Gentar Hadapi Pimpinan Klasemen

    February 5, 2026

    Prabowo Larang MLM Masuk Marketplace, Apa Itu?

    February 5, 2026

    KPK OTT Hakim di Depok, Sita Uang Ratusan Juta! : Okezone News

    February 5, 2026

    Adies Kadir Respons Kontroversi Jadi Hakim MK: Tanya DPR

    February 5, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.