Jakarta –
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana datang ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam kunjungannya, Ivan turut membahas transaksi janggal Rp 300 triliun yang diduga dilakukan sejumlah pegawai Kemenkeu.
“Tadi kita fokus membicarakan mendiskusikan terkait dengan statement yang teman-teman sudah ketahui selama ini adanya transaksi yang Rp 300 triliun,” ujar Ivan di kantor Kemenkeu, Selasa (14/3/2023).
Ivan kemudian menjelaskan asal-usul transaksi Rp 300 triliun. Transaksi itu berasal dari kasus-kasus yang ditangani PPATK lalu dilaporkan ke Kemenkeu.
“Seperti yang teman teman pahami Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 8 tahun 2010 sehingga dengan demikian setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang berkait dengan perpajakan, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan,” kata Ivan.
“Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun,” tambahnya.
Ivan lalu menepis adanya korupsi di Kemenkeu. “Perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan,” imbuh Ivan.
“Tapi ini lebih kepada fungsi Kementerian keuangan yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan (penyelidikan), hasil dan analisis kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti dan kami terus melakukan koordinasi dan melakukan upaya bagaimana kasus ini bisa kita tangani secara baik, tidak hanya dengan Kementerian Keuangan tapi juga aparat penegak hukum lain,” lanjutnya.
(isa/dhn)