Pernyataan itu disampaikan Yusril di acara pelantikan Hakim MK Adies Kadir bersama Wakil Menteri Keuangan Juda Agung di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurut Yusril, keputusan tersebut bukan hal ringan, mengingat posisi Adies sebelumnya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
“Saya salut Adies Kadir bersedia meninggalkan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR dan dilantik sebagai hakim MK hari ini,” kata Yusril.
Yusril berharap Adies dapat menjalankan tugas konstitusionalnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
“Mudah-mudahan bisa menjalankan tugas dengan baik. MK kan salah satu syaratnya adalah negarawan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa hakim konstitusi tidak hanya dinilai dari latar belakang akademik maupun keilmuan semata, melainkan juga dari sikap dan pandangan kenegaraannya dalam memutus perkara.
“Selain orang punya gelar, punya tingkat keilmuan mumpuni, juga diharapkan bersikap kenegaraan dan memutus perkara yang diajukan ke MK,” tegas Yusril.
Adies Kadir sendiri resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026.
Demi memenuhi ketentuan sebagai hakim konstitusi, Adies telah mengundurkan diri dari jabatannya di DPR RI sekaligus dari keanggotaan Partai Golkar.

