Jakarta –
Jaksa menampilkan tas branded artis Sandra Dewi di sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Ada sekitar 10 tas branded milik Sandra yang ditampilkan di persidangan.
“Barang bukti yang kita sita kan ada 88 (tas) ya, yang kita sampling hanya ada sekitar 10. Yang ini untuk klarifikasi pada ibu,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Jaksa, Sandra Dewi dan kuasa hukum Harvey lalu maju ke depan majelis hakim untuk mencocokan tas tersebut. Sandra mengakui tas itu merupakan miliknya.
“Ini tas ini betul Bu mereknya, tahun berapa Ibu tahu?” tanya Jaksa.
“Itu mereknya apa?,” ucap Hakim Eko yang saat itu juga turut bertanya.
“Hermes Mini Lindy, Yang Mulia. Ini dari Virginia Luxury. Kadang-kadang saya masih hafal ini dari toko yang mana,” jawab Sandra Dewi.
Hakim menimpali penjelasan Sandra. Hakim menyebut tas milik Sandra cantik dan feminin.
“Warnanya cantik-cantik ya. Warnanya warna feminin,” kata ketua majelis hakim Eko Aryanto.
Duduk sebagai Terdakwa dalam sidang ini adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.
(mib/dnu)