Jakarta –
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut KPK itu seperti bayi yang tidak dikehendaki lahir. Hingga KPK berusia 22 tahun, Nawawi menilai masih banyak pihak yang tidak menginginkan adanya lembaga antirasuah tersebut.
“Bahwa sampai sekarang anak ini sampai usia 22 tahun masih begitu banyak yang tidak menginginkan gitu,” kata Nawawi di acara Indonesia Integrity Forum yang disiarkan secara daring, Kamis (10/10/2024).
Nawawi menjelaskan, bahwa KPK dilahirkan berdasarkan Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 43 ayat 1 UU itu disebutkan seharusnya KPK lahir maksimal 2 tahun usai UU tersebut diteken.
“Tapi apa yang kita lihat? Apakah 2 tahun kemudian lahir undang-undang itu? Harusnya dia lahir pada 16 Agustus 2001. Sebab UU 31 lahir pada 16 Agustus tahun 1999, 2 tahun lewat sebagaimana yang diperintahkan UU nggak lahir bayi (KPK) ini,” ucapnya.
Namun, KPK baru lahir pada 27 Desember 2002. Atas hal tersebut, Nawawi menyimpulkan bahwa KPK seperti tidak dikehendaki lahir.
“Hampir nggak lahir sebetulnya bayi ini. Itu kemudian harus kita simpulkan bahwa memang tidak dikehendaki lahirnya bayi KPK ini gitu,” imbuhnya.
(ial/fas)