Jakarta –
Pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas kasus pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditunda pekan depan. Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM menilai pemeriksaan terhadap Alex penting dilakukan untuk membuat terang perkara.
“Pemeriksaan terhadap Alex perlu dilakukan oleh Polda Metro untuk mengklarifikasi isi dari pertemuan tersebut itu apa,” kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman saat dihubungi, Kamis (10/10/2024).
Alex Marwata sedianya diperiksa pada Jumat (11/10). Namun, pemeriksaan itu batal dan akan ditunda pada Selasa (15/10) pekan depan.
Dalam pernyataan terbarunya, Alex menyebut bertemu dengan Eko karena mantan pejabat Bea Cukai itu berstatus pelapor kasus dugaan korupsi di intansinya. Zaenur mengatakan pemeriksaan Alex di Polda Metro bisa memperjelas adanya dugaan pelanggaran dari pertemuan tersebut.
“Kalau dikatakan bahwa AM ini bertemu dengan Eko kalau pertanyaannya layak tidak layak, dikembalikan ke SOP. Apakah seorang pelapor itu bisa bertemu dengan pimpinan itu gunanya pemeriksaan itu. Akan ditanya juga SOP pelaporan di KPK,” terang Zaenur.
Menurutnya, pemeriksaan Alex nantinya bisa memperjelas ada tidaknya dugaan konflik kepentingan yang terjadi atas pertemuan Alex dengan Eko.
“Pemeriksaan itu perlu untuk medudukan persoalannya dengan utuh, dengan jelas secara objektif apa isi dari pertemuan tersebut, siapa yang ikut, apa pertemuan tersebut membicarakan kasus yang diduga menimpa si pelapor atau kah memang benar ini membicarakan dugaan korupsi di instansi pelapor,” jelas Zaenur.
“Memang pertemuan tersebut terjadi sebelum ada kasus, tapi yang menjadi inti dari pemeriksaan adalah apakah ada dugaan konflik kepentingan atau persekongkolan,” sambungnya.
Alex Minta Pemeriksaan Ditunda
Polda Metro Jaya berencana memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 11 Oktober terkait pertemuan dengan eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Namun, Alexander Marwata meminta jadwal pemeriksaan ditunda.
“Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi permintaan keterangan terhadap Saudara Alexander Marwata,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (10/10).
Alexander Marwata meminta penundaan pemeriksaan karena sedang perjalanan dinas luar. Alexander meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa (15/10) pekan depan.
Alexander Marwata sudah angkat bicara terkait pelaporan tersebut. Alexander mengatakan Eko datang menemuinya sebagai pelapor. Eko datang untuk melaporkan perkara dugaan korupsi di instansi tempatnya bekerja.
“Yang bersangkutan itu saat mau bertemu saya bertindak sebagai pelapor perkara dugaan korupsi yang terjadi di instansi dia bekerja. Bukan terlapor yang minta perlindungan atas masalah yang bersangkutan yang sedang viral,” kata Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (9/10).
Ia mengaku pertemuan itu atas sepengetahuan pimpinan KPK yang lain dan didampingi stafnya. Alex mempertanyakan apa masalahnya bertemu dengan Eko.
“Dan pertemuan itu atas sepengetahuan pimpinan lainnya dan saya didampingi dua orang staf. Jadi masalahnya ada di mana?” tuturnya.
(ygs/dnu)