Jakarta –
Owner Pallubasa Serigala berinisial AQ (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan istri, NU (35) dan anaknya, FA (7) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tersangka dianggap lalai mengemudikan mobil Toyota Land Cruiser hingga terjadi kecelakaan.
“Sopir yang mobil rembang 4 Lexus itu kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat dilansir detikSulsel, Jumat (11/10/2024).
Mamat menyebut AQ dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 subsider Pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009. Namun tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
“Ancaman hukuman adalah paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah,” ujar Mamat.
Polisi selanjutnya akan melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Mamat menargetkan penyidik akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan pada Senin (14/10).
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (25/9) sekitar pukul 19.30 Wita. Mobil Land Cruiser yang dikemudikan AQ mulanya bergerak searah dengan truk kontainer. Akhirnya mobil itu menabrak kontainer itu.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)