Jakarta –
Polisi menghentikan penyidikan yang melibatkan tersangka pemilik (owner) warung makan Pallubasa Serigala Makassar berinisial AQ (36) dalam kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya di Jalan Tol Layang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi mencabut status tersangka karena kasus ini diselesaikan secara restorative justice.
“Ada permohonan dan juga mendasari Perkap 8 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib dilansir detikSulsel, Senin (14/10/2024).
Ngajib mengatakan keluarga korban dan pelaku yang terlibat dalam kecelakaan tersebut berharap agar dapat diselesaikan secara restorative justice. Karena itulah, polisi mencabut status tersangka AQ.
“Karena antara diduga pelaku dan juga keluarga korban dan pihak lain terkait, itu mengharapkan supaya bisa diselesaikan secara restorative. Iya kita sudah hentikan (status tersangka sudah dicabut),” ujarnya.
Diketahui, AQ ditetapkan tersangka karena dianggap lalai mengendarai mobil Toyota Land Cruiser hingga menabrak truk kontainer di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakukang pada Rabu (25/9) sekitar pukul 19.30 Wita.
“Karena antara diduga pelaku dan juga keluarga korban dan pihak lain terkait, itu mengharapkan supaya bisa diselesaikan secara restorative. Iya kita sudah hentikan (status tersangka sudah dicabut),” ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(whn/idh)