Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    OTT KPK di Depok Terkait Sengketa Lahan

    February 6, 2026

    Dubois vs Harper Jadi Sorotan Debut Most Valuable Promotions di Inggris

    February 6, 2026

    Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

    February 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Bareskrim Tetapkan Komisaris hingga Dirut DSI Sebagai Tersangka Fraud : Okezone News

    Bareskrim Tetapkan Komisaris hingga Dirut DSI Sebagai Tersangka Fraud : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 6, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)












    JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan direktur utama hingga komisaris PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau kecurangan. Peningkatan status perkara ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan dugaan tindak pidana.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik menemukan dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi sejak 2018 hingga 2025.

    “Adapun ketiga orang tersangka dalam perkara a quo adalah sebagai berikut: TA (Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI), MY (eks Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari), ARL (Komisaris dan pemegang saham PT DSI),” ujar Ade Safri, Jumat (6/2/2026).

    Ade Safri menjelaskan, dugaan tindak pidana dilakukan melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower (penerima pinjaman dana) eksisting.

    Perbuatan tersebut disangkakan melanggar sejumlah pasal, mulai dari ketentuan dalam KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Tanpa Beban, Timnas Futsal Indonesia Siap Menggila Lawan Iran di Final Piala Asia Futsal 2026 : Okezone Bola

    February 6, 2026

    Moody s Turunkan Outlook RI Jadi Negatif, OJK Perkuat Ketahanan Sektor Jasa Keuangan : Okezone Economy

    February 6, 2026

    5 Tips Mencegah Depresi pada Anak, Orangtua Wajib Tahu! : Okezone Women

    February 6, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    OTT KPK di Depok Terkait Sengketa Lahan

    Berita Teknologi February 6, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep…

    Dubois vs Harper Jadi Sorotan Debut Most Valuable Promotions di Inggris

    February 6, 2026

    Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

    February 6, 2026

    Tanpa Beban, Timnas Futsal Indonesia Siap Menggila Lawan Iran di Final Piala Asia Futsal 2026 : Okezone Bola

    February 6, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    OTT KPK di Depok Terkait Sengketa Lahan

    February 6, 2026

    Dubois vs Harper Jadi Sorotan Debut Most Valuable Promotions di Inggris

    February 6, 2026

    Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

    February 6, 2026

    Tanpa Beban, Timnas Futsal Indonesia Siap Menggila Lawan Iran di Final Piala Asia Futsal 2026 : Okezone Bola

    February 6, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.