Jakarta –
Artis Olla Ramlan melaporkan akun media sosial (medsos) Instagram dan TikTok ke Polda Metro Jaya. Olla melaporkan soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan akun tersebut.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/6234/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Oktober 2024. Olla Ramlan melaporkan terkait Pasal 27A Juncto Pasal 45A ayat (4) tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP.
“Saudari OR (Olla Ramlan), ini melaporkan ada peristiwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah. Terlapornya adalah pemilik akun IG dan akun TikTok contraflow.free dan akun-akun lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Dalam pelaporan tersebut, Olla Ramlan merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Akun tersebut diduga menyebut Olla sebagai parasit.
“Di postingan tersebut diduga menurut korban melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap korban di antaranya ‘udah dandan model alien tetapi tetep aja single, gak laku, gak cocok lu nyanyi, udah paling bener lu jadi parasit tukang pinjem dan minta-minta ke temen-temen lo’,” jelas Ade Ary.
Saat ini pihak kepolisian sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi juga akan melakukan klarifikasi terhadap Olla Ramlan terkait laporannya tersebut.
“Kemarin, saat membuat laporan, saudari OR itu telah menunjukkan screen capture ditunjukkan di dalam sebuah kertas adanya postingan dari akun Instagram dan TikTok yang beliau laporkan. Nanti pasti akan dilakukan pendalaman dimulai dari pelapor. Pelapor juga nanti akan menghadirkan saksi lainnya,” tuturnya.
(wnv/jbr)