
Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana yang membuat satu keluarga tewas di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa yang awalnya diduga keracunan tersebut merenggut nyawa tiga orang, sementara satu anggota keluarga inisial AS selamat dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian ini terungkap pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, setelah polisi menerima laporan tiga orang meninggal yang merupakan ibu dan dua anaknya di satu rumah.
Korban meninggal berinisial SS (50), AF (27), dan AD (14). Sementara AS (24) yang kini jadi tersangka awalnya ditemukan lemas di kamar mandi dan berhasil diselamatkan. Keempatnya diketahui merupakan satu keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar mengungkap, penyelidikan mendalam mengarah pada AS sebagai pelaku. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/2).
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku adalah dendam terhadap keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata AKBP Onkoeseno, dalam konferensi pers di Polres Metro Jaya Jakarta Utara, Jumat (6/2).
Puslabfor Bareskrim Polri menemukan adanya senyawa Zinc Phosphide atau racun tikus jenis rodentisida di organ tubuh korban yang meninggal dunia. Ahli toksikologi menjelaskan, zat tersebut bersifat racun seluler yang menyebar ke seluruh tubuh dan fatal jika dikonsumsi dalam jumlah yang besar.
Dokter forensik Rumah Sakit Polri tidak menemukan adanya tanda kekerasan fisik pada pemeriksaan luar jenazah. Namun, autopsi dalam menunjukkan kematian disebabkan oleh zat kimia berbahaya melebihi ambang batas toleransi tubuh.
Pemeriksaan psikologis menyatakan, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa berat, namun mempunyai pola kepribadian yang tidak adaptif dan kecenderungan agresif dalam menyelesaikan masalah.
Tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menambah beban psikologis keluarga,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Polres Metro Jaya Jakarta Utara, Jumat (6/2).
(kay/dal)
[Gambas:Video CNN]

