Jakarta –
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berinisial D (61) terhadap muridnya yang masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD). Kasus terungkap setelah korban curhat kepada orang tuanya.
“Setelah malam itu dia (korban) bercerita ke ibunya, malam tanggal 23, kemudian tanggal 24 (Februari 2023) dilaporkan. Sebelum tidur dia bercerita, dia tidak mau lagi sekolah di tempat itu, di SD tersebut, di tempatnya sekolah,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Korban bercerita gurunya kerap mendekati dirinya saat tengah les di ruang kelas sekolah. Saat itu lah guru tersebut diduga melakukan aksi tak senonoh kepada korban.
“Setiap les, kemudian di kelas, dia berusaha mendekati. Kemudian itu keterangan dari saksi anak korban. Kemudian dia mulai melakukan hal yang tidak baik berkali-kali. Dia bercerita, bahwa selama ini guru atas inisial D selalu melakukan hal-hal yang tidak baik ke tubuhnya,” jelasnya.
Pelaku Jadi DPO
Peristiwa terjadi pada Kamis, 23 Februari 2023. Total tujuh saksi sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Guru D sudah ditetapkan jadi tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sudah tersangka. Iya, pelaku DPO,” kata AKP Nurma Dewi.
Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Tersangka D memiliki ciri-ciri tinggi badan 165 cm, berat badan 60 kg, rambut putih, hidung mancung, dan kulit sawo matang.
“Mohon bantuannya mudah-mudahan untuk pelaku yang melakukan hal yang tidak baik ini segera dapat ditangkap. Kemudian jika ada informasi silakan ke Polres Jaksel atau menelepon 110 gratis untuk menelepon ke Polres Metro Jaksel,” tuturnya.
(wnv/mea)