Balikpapan –
Polisi menetapkan pemobil berinisial WS (22) jadi tersangka usai menabrak balita AP (4) hingga terseret sejauh 600 meter di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). WS yang mengendarai mobil ugal-ugalan itu merupakan pelaku curanmor.
“Sudah (ditetapkan tersangka) pada hari Selasa (22/10)” kata Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani, dilansir detikSulsel, Kamis (24/10/2024).
WS dijerat Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Subsider Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Selain itu, WS juga dalam pemeriksaan Satreskrim Polresta Balikpapan lantaran terlibat kasus curanmor.
“Pelaku diketahui sebagai pelaku curanmor. Pelaku mengakui dan sedang dilakukan pengembangan oleh Satreskrim,” ujar Ropiyani.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Manunggal, tepatnya di dekat Lampu Merah BDS, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan pada Senin (21/10) pukul 17.45 Wita. Saat kejadian WS kabur lantaran ketakutan usai hampir menyenggol anggota polisi yang bertugas di lapangan.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)