Begitu yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu usai menggelar konferensi pers kasus suap importasi barang yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi. Tentunya ini menjadikan daya tarik bagi orang-orang atau pihak-pihak yang akan atau yang memiliki kepentingan dengan barang yang kecil tapi nilainya besar,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Jumat, 6 Februari 2026.
Karena kata Asep, para pelaku suap kerap kali menggunakan barang yang ringkas namun bernilai besar untuk transaksi, salah satunya logam mulia.
“Tentunya dengan beberapa kali kita melakukan mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas, ya kita juga jadi aware gitu ya seperti itu,” terang Asep.
Tak hanya itu kata Asep, KPK juga sudah mengendus adanya transaksi tindak pidana korupsi menggunakan crypto currency.
“Teman-teman di penyidikan, di Kedeputian Penindakan Eksekusi juga sudah mulai melihat hal itu,” pungkas Budi.
Dari OTT terhadap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal dan kawan-kawan, KPK turut mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar, terdiri dari uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, uang tunai 182.900 Dolar AS, uang tunai 1,48 juta Dolar Singapura, uang tunai 550 ribu Yen Jepang, logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

