Jakarta –
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi pernah menyebut hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur ‘bukan orang sembarangan’ jauh sebelum para hakim itu ditetapkan sebagai tersangka suap. Mahkamah Agung (MA) menilai Dedi salah menilai para hakim tersebut.
“Mengenai komentar PN Surabaya, kan bisa dijawab, dengan tertangkapnya tadi berarti ya ketua PN-nya salah menilai,” kata Jubir MA Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Yanto menilai bahwa apa yang dinilai ketua PN Surabaya itu meleset. Sebab, pada kenyatannya para hakim itu tidak memiliki integritas.
“Kalau ketuanya kan menilai ini hakim yang baik, bisa dipertanggungjawabkan, integritasnya tinggi. Tapi faktanya di kemudian hari yang terjadi sama-sama kita lihat ya, artinya dia meleset dari yang diamati selama ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi mengatakan hakim Erituah Damanik bukan hakim sembarangan. Pujian ini dilontarkan Dadi saat menerima perwakilan massa yang demo di PN Surabaya.
“Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan, dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh, yang selingkuh di Medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya,” kata Dadi kepada perwakilan massa yang demo di PN Surabaya, dilansir detikJatim, Selasa (30/7).
Lalu, Dadi mengatakan Heru Hanindyo merupakan hakim yang mempunyai ilmu scientific evidence.
“Dia (Heru) paham tentang CCTV dan sebagainya, makanya dia ditunjuk (menangani kasus ini) oleh Ketua PN Surabaya yang lama,” terang Dadi.
“Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis,” kata Dadi.
(zap/dhn)