Jakarta –
KPK memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Dia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda. Selain Awang Faroek, KPK juga memanggil anaknya yang merupakan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania.
“Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.
Selain itu, ada sejumlah pihak lain yang dipanggil yaitu:
1. AR Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Distamben Kabupaten Kutai Kertanegara 2010
2. A Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Tahun 2010 s.d. 2016
3. AI Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kutai Kartanegara tahun 2016
4. WIH Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur
5. SP Direktur Utama PT Sejahtera Lestari Farma
6. ROC Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, PT. Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, dan PT. Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5% PT. Tara Indonusa Coal
7. S Ibu Rumah Tangga
Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang terkait dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Timur. KPK menyebutkan kasus itu terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Tessa mengungkap tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.
Di sisi lain, Tessa menyebutkan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun dia masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu.
(ial/zap)