Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penasihat, utusan, serta staf khusus yang sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Para pengemban jabatan itu diwajibkan melaporkan LHKPN.
“Jabatan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” ujar anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
Budi menjelaskan dalam Perpres 137 Tahun 2024, jabatan Penasehat, Utusan dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memiliki fungsi strategis. Dalam perpres yang sama, dijelaskan bahwa hak keuangan mereka setingkat dengan jabatan menteri, hingga eselon I.
“Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.a,” tuturnya.
Budi menejelaskan, bahwa pelaporan LHKPN adalah bentuk transparansi dari pejabat publik. KPK akan membahas perihal ini lebih lanjut ke Sekretariat Negara.
“Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” tuturnya.
(ial/dnu)