Kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM (16), anak Nikita Mirzani dengan terlapor Vadel Badjideh, kini memasuki babak baru. Perkara tersebut saat ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada awal September 2024. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 Dan atau 77 A Jo 45 A dan/atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
“Kronologi singkat telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat (13/9).
Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil. Dalam laporannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.
“Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor,” katanya.
Vadel Badjideh (Foto: Ahsan/detikHOT)
|
Kasus ini terus bergulir hingga polisi memeriksa sejumlah saksi. Vadel Badjideh sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.
“Yang gue tangkap dari semuanya itu yang dituduhkan dari mereka itu fitnah semua,” kata Vadel Badjideh seusai pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10).
Vadel merasa yakin lolos dari jeratan hukum. Ia menegaskan kembali bahwa tuduhan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi.
“Yakin, yakin (lolos), karena ini semua fitnah, jadi gue yakin,” imbuhnya.
Lantas, bagaimana kasusnya itu kini? Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….