Jakarta –
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengomentari KPK yang mengatakan tak fokus pada operasi tangkap tangan (OTT) dan fokus pada kasus-kasus dengan kerugian besar. Praswad pun menyebut pada tahun ini KPK baru mengerjakan OTT dua kali.
“Tahun 2024 ini KPK baru melakukan dua kali OTT, ini rekor paling buruk sejak KPK lahir sampai dengan sekarang,” katanya, Jumat (25/10/2024).
Menurutnya, OTT adalah metode pemberantasan korupsi yang tak bisa diintervensi. “Jika menggunakan proses penanganan perkara secara reguler, penyelidikan ataupun pengembangan penyidikan, potensi untuk diintervensi sangat besar sekali baik dari Istana maupun kekuatan politik di luar,” sambung dia.
Praswad berpesan agar KPK tak terkesan anti-OTT. Kecuali, lanjutnya, jika KPK ingin agar korupsi tetap ada.
“Siapapun orangnya baik itu di KPK maupun diluar KPK jika dia mengkampanyekan anti-OTT, artinya dia memang menginginkan koruptor memenangkan pertempuran panjang bangsa ini dalam memerangi korupsi. Sudahlah berhenti beretorika, kondisi kita sudah darurat korupsi,” katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tak lagi berfokus melakukan OTT. KPK mengaku berfokus menangani perkara dengan kerugian negara besar dan pengembalian aset hasil korupsi ke negara.
Hal itu disampaikan jubir KPK Tessa Mahardhika dalam acara ‘Tanya Jubir KPK’ yang disiarkan secara daring melalui akun Instagram KPK, Jumat (25/10/2024).
“KPK saat ini fokus penanganan perkaranya itu sudah bukan, bergeser ya, tapi kita berfokus ke case building yang berfokus pada kerugian negara yang besar,” kata Tessa.
KPK, kata dia, berfokus menangani perkara dengan kerugian negara besar. Sehingga, katanya, KPK sudah tidak terlalu banyak melakukan OTT.
“Jadi kenapa kita fokusnya kepada kerugian negara yang lebih besar dan sudah mungkin tidak terlalu banyak kegiatan tangkap tangan,” tuturnya.
Tessa mengatakan KPK awalnya kerap dilihat dari kegiatan tangkap tangan. Namun fokus itu berubah karena tangkap tangan mudah dilakukan.
“Karena pembuktian tangkap tangan itu cenderung mudah ya, ada informasi, ada pemberi, ada penerima, ada barang bukti, langsung ditangkap, selesai,” sebutnya.
(aik/aik)