Selebgram Ajudan Pribadi kini harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Ajudan Pribadi kini ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelapkan Rp 1,3 miliar duit seorang pengusaha.
Ajudan Pribadi awalnya dilaporkan oleh seorang pengusaha berinisial A (39). Pria bernama Muhammad Akbar ini dilaporkan setelah menawarkan 2 unit mobil yakni Toyota Land Cruiser dan Mercedes-Benz kepada pengusaha tersebut, tetapi ternyata barangnya tidak ada.
“(Akbar) menawarkan dua unit mobil mewah, yakni satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp 400 juta dan mobil Mercedes-Benz tipe G63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).
Mobil Tak Kunjung Datang
Korban lalu menyepakati membeli dua mobil tersebut. Korban kemudian transfer senilai Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser pada 2 Desember 2021.
“Kemudian korban A juga melakukan transfer yang kedua itu pada 6 Desember 2021 sebesar Rp 750 juta untuk pembelian mobil Mercedes-Benz. Sisanya Rp 200 juta ditransfer pada 14 Desember 2021,” tambah Syahduddi.
Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dibeli korban tak kunjung datang. Korban, melalui pengacaranya, menanyakan kejelasan transaksi pembelian mobil itu namun Akbar tak menanggapi.
“Karena tidak ada iktikad baik dari terlapor, korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar,” ucap Syahuddi.
Sudah 2 Kali Disomasi
Kasus ini sendiri terjadi pada 2021, namun baru dilaporkan pada 2022. Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Andri Kurniawan mengatakan sebelum memutuskan melaporkan Ajudan Pribadi, korban sudah dua kali melayangkan somasi.
“Dia pelapor somasi dulu, upayanya sudah jauh-jauh hari, akhirnya buat laporan,” ujar Andri, Rabu (15/3/2023).
Korban melayangkan somasi pertama, tapi tidak ditanggapi Akbar. Begitu juga dengan somasi yang kedua.
“Somasi 1-2, tapi yang bersangkutan tidak ada iktikad, makanya baru buat laporan 2022,” terangnya.
Baca selanjutnya: Ajudan Pribadi ditangkap….