Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum’at, 06 Februari 2026 |23:33 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026) malam.
Selain dua pejabat pengadilan itu, KPK juga mengamankan lima orang lainnya, yakni Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN yang merupakan pegawai PT KD.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, yaitu EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.

